Badan Publik Dinilai Masih “Tertutup”

20 Desember 2010 § Tinggalkan komentar

Jakarta, CyberNews. Badan Publik dinilai masih menutup akses informasi kepada masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan belum menjalankan mekanisme pelayanan informasi seperti yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) oleh sebagian besar Badan Publik.

Berdasarkan uji akses Freedom of Information Network atau Jaringan Kebebasan Informasi di 10 daerah, hampir separuhnya permintaan akses informasi di 69 lembaga negara dan 158 badan publik di daerah tak bisa diberikan. “Proporsi ini berarti Badan Publik tak responsif pada UU KIP,” ungkap Direktur Pattiro Semarang Hendrik Rosdinar, kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Jumat (17/12). « Read the rest of this entry »

Lembaga Pemerintah Tak Responsif terhadap UU KIP

20 Desember 2010 § Tinggalkan komentar

AKARTA – Badan publik masih banyak yang belum menjalankan mekanisme pelayanan informasi seperti yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Penilaian tersebut dapat dilihat dari uji akses oleh Freedom of Information Network di sepuluh daerah. Direktur Pattiro Semarang, Hendrik Rosdinar mengatakan hampir 50 persen permintaan akses informasi di 69 lembaga negara dan 158 badan publik di daerah tak bisa diberikan.

Ada 347 permintaan yang diajukan jaringan lembaga swadaya masyarakat usai UU KIP diberlakukan sejak 30 April 2010 ini. Sebanyak 166 permintaan informasi ditolak, 106 permintaan diterima, tapi 75 permintaan diabaikan. “Proporsi ini berarti badan publik tak responsif pada UU KIP,” katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/12/2010). « Read the rest of this entry »

Pattiro Laporkan Wali Kota dan Ketua DPRD

3 Desember 2010 § Tinggalkan komentar

Selasa 23/11/2010 – SEMARANG – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang melaporkan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Semarang ke Komisi Informasi Provinsi Jateng. Laporan itu terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut pengalaman mereka, lembaga eksekutif dan legislatif di Semarang itu tidak mematuhi aturan tersebut.

“Beberapa waktu lalu kami mencoba mengakses dokumen aset daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Ternyata setelah sepuluh hari kerja, tidak ada respons sama sekali dari dinas tersebut. Kami kemudian mengajukan keberatan pada Wali Kota sebagai atasan dinas itu, tetap saja tak ada jawaban,” jelas Koordinator Pattiro Hendrik Rosdinar saat jumpa pers di Restoran E Plaza, Senin (22/11). « Read the rest of this entry »

Sidang ajudikasi perdana sengketa infomasi, Komisi Inforrmasi Pusat di Surabaya

8 November 2010 § Tinggalkan komentar

Galeri Diskusi Studi Kasus Sengketa Informasi

5 November 2010 § Tinggalkan komentar


Ahmad Alamsyah Saragih (Ketua Komisi Informasi), Muhammad Yasin (Pakar Hukum), Muslimin Kulle (Humas Kominfo), Kunarto Marzuku (LPAW Blora)

Event : Studi kasus sengketa informasi antara LPAW Blora dan PT Blora Patragas Hulu

1 November 2010 § Tinggalkan komentar

Pelayanan Informasi Prov. Banten Masih Mengecewakan

15 Oktober 2010 § Tinggalkan komentar

SERANG – Menjelang pembentukan Komisi Informasi di Provinsi Banten Tim Task Force PATTIRO Serang bekerjasama dengan Indonesian Parliament Center (IPC) telah melakukan uji akses informasi ke beberapa SKPD di lingkungan Provinsi Banten. Hasilnya masih jauh dari harapan.

Demikian dikemukakan Tim Task Force PATTIRO Serang – IPC Ipung Thoifur dalam Focus Group Discussion (FGD) di sebuah rumah makan kawasan Cipocok Jaya Kota Serang. « Read the rest of this entry »

Dokumen Perjanjian Perusahaan Negara Wajib Dibuka

15 Oktober 2010 § Tinggalkan komentar

Jumat 08/10/2010 – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memerintahkan PT Blora Patragas Hulu memberikan informasi dokumen perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah Bangun Sarana Jaya Surabaya kepada Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora. Perintah ini merupakan putusan sidang sengketa informasi antara dua lembaga itu yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, kemarin. “PT Blora harus membuka seluruhnya dokumen perjanjian itu,” kata Ketua Majelis Komisioner Usman Abdhali Watik.

Dalam persidangan, kata Usman, PT Blora, selaku pihak termohon, gagal membuktikan bahwa dokumen perjanjian itu dibuka bisa membahayakan kepentingannya. Sebaliknya, kata Usman, dalam uji konsekuensi juga membuktikan dokumen perjanjian semacam ini wajib dibuka karena akan berdampak pada kepentingan publik. “Dengan dibukanya dokumen perjanjian, publik bisa mengetahui isinya sehingga jika ada kerugian atau kesalahan bisa dikontrol,” ujar Usman. « Read the rest of this entry »

Sengketa Informasi Kini ke Provinsi

15 Oktober 2010 § Tinggalkan komentar

Senin 11/10/2010 – SEMARANG – Dengan adanya Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2010, sengketa informasi
kabupaten/kota tidak lagi ditangani Komisi Informasi (KI) Pusat, namun akan dialihkan ke KI Provinsi.

Ketua KI Provinsi Jateng Rahmulyo Adiwobowo menjelaskan, sebelum ini sengketa informasi untuk perkara ajudikasi ditangani KI Pusat. Oleh sebab itu, dalam sengketa informasi antara Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora (LPAW) dengan PT Blora Patragas Hulu (BPH) penanganannya dilakukan langsung KI Pusat. Sedang KI Jateng hanya memfasilitasi tempatnya saja. « Read the rest of this entry »

Sidang Sengketa Informasi Habiskan Rp 200 Juta

11 Oktober 2010 § Tinggalkan komentar

SEMARANG – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Usman, Abdhali Watik, menyatakan biaya persidangan sengketa informasi sangat mahal. Contohnya proses persidangan sengketa informasi antara Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora dengan PT Blora Patragas Hulu dari persidangan awal hingga vonis menghabiskan Rp 200 juta. “Kita baru sadar, ternyata informasi itu sangat mahal,” kata Usman kemarin.

Biaya itu untuk akomodasi dan transportasi tiga orang majelis komisioner dari Jakarta ke Semarang, biaya persidangan, biaya akomodasi, dan honor para saksi ahli. Sidang sengketa informasi itu berlangsung lima kali. “Satu kali sidang di Komisi Informasi menghabiskan Rp 40 juta,” ujar Usman. Proses persidangan maksimal 40 hari. « Read the rest of this entry »