Lembaga Pemerintah Tak Responsif terhadap UU KIP

20 Desember 2010 § Tinggalkan komentar

AKARTA – Badan publik masih banyak yang belum menjalankan mekanisme pelayanan informasi seperti yang diamanatkan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 

Penilaian tersebut dapat dilihat dari uji akses oleh Freedom of Information Network di sepuluh daerah. Direktur Pattiro Semarang, Hendrik Rosdinar mengatakan hampir 50 persen permintaan akses informasi di 69 lembaga negara dan 158 badan publik di daerah tak bisa diberikan.

Ada 347 permintaan yang diajukan jaringan lembaga swadaya masyarakat usai UU KIP diberlakukan sejak 30 April 2010 ini. Sebanyak 166 permintaan informasi ditolak, 106 permintaan diterima, tapi 75 permintaan diabaikan. “Proporsi ini berarti badan publik tak responsif pada UU KIP,” katanya dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (17/12/2010).

Jumlah permintaan informasi yang disampaikan,sebagian besar direspond dinas-dinas di daerah sebanyak 74 informasi. Disusul kantor kecamatan/kelurahan ada 21 informasi, perguruan tinggi/sekolah sebanyak 16 informasi, dan oleh badan /komisi ada 13 informasi.

Informasi yang banyak diminta umumnya tentang anggaran atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sekira 39 persen. Lalu, tentang peraturan perundangan (14%), kasus hukum (13%),dan prosedur akses kesehatan atau kependudukan (10%).

Hendrik menambahkan,lembaga yang dimintai informasi cenderung mengabaikan permintaan individual daripada permintaan institusi. Kondisi yang  tidak siap itu dapat dilihat dari indikator persiapan standar seperti tatacara dan penunjukan pejabat informasi publik.

“Iklim ketertutupan ini berbahaya. Padahal di awal UU KIP ini jadi jalan keluar masyarakat grassroot. Tertutupnya informasi karena ketidaktersediaan mekanisme dan prosedur, lalu ada sengketa substansial,” tandasnya.(ram)

Sumber : Okezone.com

Tinggalkan komentar

What’s this?

You are currently reading Lembaga Pemerintah Tak Responsif terhadap UU KIP at Taskforce14.

meta