Pattiro Laporkan Wali Kota dan Ketua DPRD
Desember 3rd, 2010 § Tinggalkan sebuah Komentar
Selasa 23/11/2010 - SEMARANG – Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang melaporkan Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Semarang ke Komisi Informasi Provinsi Jateng. Laporan itu terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurut pengalaman mereka, lembaga eksekutif dan legislatif di Semarang itu tidak mematuhi aturan tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami mencoba mengakses dokumen aset daerah pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Ternyata setelah sepuluh hari kerja, tidak ada respons sama sekali dari dinas tersebut. Kami kemudian mengajukan keberatan pada Wali Kota sebagai atasan dinas itu, tetap saja tak ada jawaban,” jelas Koordinator Pattiro Hendrik Rosdinar saat jumpa pers di Restoran E Plaza, Senin (22/11).
Dia menegaskan, informasi yang dia minta tidak termasuk kategori rahasia. Publik berhak tahu aset yang dimiliki pemerintah. Karena itu, setelah tidak kunjung mendapat jawaban, pihaknya mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jateng pada tanggal 19 November lalu.
Sementara pelaporan Ketua DPRD terkait dengan permintaan LSM tersebut tentang dokumen laporan hasil kunjungan kerja DPRD Kota Semarang kurun waktu September 2009 sampai Agustus 2010. Pihaknya menginginkan jadwal, agenda, dan anggaran yang digunakan serta hasil kunjungan tersebut. Pihaknya tidak mendapat balasan hingga 17 hari kerja. Setelah mengajukan keberatan, baru ada hasil yakni surat yang berisi dokumen laporan reses dan kunjungan kerja DPRD Kota Semarang.
“Tapi setelah dipelajari, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang kami minta. Setelah mempertimbangkan beberapa hal, kami maju juga ke Komisi Informasi Provinsi Jateng soal hal itu, bersamaan dengan laporan tentang Wali Kota,” jelasnya.
Menurut mereka, hingga sekarang Pemkot Semarang belum mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008. Hal itu terbukti dengan masih sulitnya mendapatkan informasi publik di lingkungan tersebut.
Manajer Advokasi Pattiro Agus Yahya menyebut ada 29 permintaan informasi publik yang diajukan ke delapan instansi di lingkungan pemkot. Yakni ke Bappeda, Dinas Pendidikan, Kesehatan, Bina Marga, PSDA dan ESDM, DTKP, DPKAD dan Dinas PJPR. Dua permintaan informasi publik juga diajukan ke DPRD serta ke BPK dan Kejati Jateng, masing-masing satu permintaan informasi publik
’’Totalnya 33 permintaan informasi publik dan hingga saat itu kurang dari 50 persen yang sudah dipenuhi. Yang belum, kita masih menunggu di masa waktu pemberian jawaban sesuai UU KIP. Dan yang sudah jelas mengabaikan permintaan, kita ajukan gugatan,’’ tandasnya. (H35, H37-44)
Sumber : Suara Merdeka Semarang