Sengketa Informasi Kini ke Provinsi
Oktober 15th, 2010 § Tinggalkan sebuah Komentar
Senin 11/10/2010 - SEMARANG – Dengan adanya Peraturan Komisi Informasi Nomor 2/2010, sengketa informasi
kabupaten/kota tidak lagi ditangani Komisi Informasi (KI) Pusat, namun akan dialihkan ke KI Provinsi.
Ketua KI Provinsi Jateng Rahmulyo Adiwobowo menjelaskan, sebelum ini sengketa informasi untuk perkara ajudikasi ditangani KI Pusat. Oleh sebab itu, dalam sengketa informasi antara Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora (LPAW) dengan PT Blora Patragas Hulu (BPH) penanganannya dilakukan langsung KI Pusat. Sedang KI Jateng hanya memfasilitasi tempatnya saja.
Penanganan sengketa informasi di daerah yang dilakukan KI Pusat ternyata menelan biaya tinggi. KI Pusat menghabiskan biaya Rp 200 juta utuk menangani perkara LPAW versus PT BPH tersebut. Hal itu diakui Usman Watik, anggota KI Pusat yang merupakan ketua majelis komisioner perkara tersebut.
Hingga kini, kata Usman, sengketa informasi yang dalam proses persidangan ditangani Komisi Informasi sebanyak 17 sengketa. Jumlah itu terdiri dari enam sengketa di Jakarta sedangkan 11 lainnya dilakukan sidang di luar Jakarta.
Rahmulyo mengatakan, penanganan sengketa LPAW dengan PT BPH dilakukan KI Pusat, sebab saat diajukan belum terbit Peraturan Komisi Informasi 2/2010 itu. Guna menekan biaya penanganan sengketa informasi, maka selanjutnya di berbagai daerah perlu dibentuk KI provinsi.
Menjadi Panutan
Ketua Komisi Informasi Pusat Alamsyah Saragih menyatakan, putusan majelis komisioner yang memerintahkan PT Blora Patragas Hulu memberikan informasi dokumen perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah Bangun Sarana Jaya Surabaya kepada Lembaga Penelitian dam Aplikasi Wacana Blora bisa menjadi panutan. Terutama untuk menentukan apakah dokumen perjanjian sebuah perusahaan daerah masuk informasi rahasia atau terbuka.
Jika putusan tersebut nantinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka putusan ini bisa menjadi yurisprodensi sengketa informasi. Putusan majelis ini bisa menjadi dasar bahwa ke depan dokumen-dokumen perjanjian semacam itu adalah bersifat terbuka. (H30,H23)