Pelayanan Informasi Prov. Banten Masih Mengecewakan
Oktober 15th, 2010 § Tinggalkan sebuah Komentar
SERANG – Menjelang pembentukan Komisi Informasi di Provinsi Banten Tim Task Force PATTIRO Serang bekerjasama dengan Indonesian Parliament Center (IPC) telah melakukan uji akses informasi ke beberapa SKPD di lingkungan Provinsi Banten. Hasilnya masih jauh dari harapan.
Demikian dikemukakan Tim Task Force PATTIRO Serang – IPC Ipung Thoifur dalam Focus Group Discussion (FGD) di sebuah rumah makan kawasan Cipocok Jaya Kota Serang.
Menurut Thoifur, uji akses dilaksanakan terhadap 41 badan publik degan 114 jenis informasi yang diminta. Uji akses ini melibatkan pelaku yang mengatasnamakan individu dan kelembagaan organisasi, baik organisasi kemahasiswaan, OKP maupun LSM.
Dari 41 Badan Publik yang menjadi sasaran uji akses, lanjut Thoifur, hanya empat SKPD saja yang memberikan data yang diminta. Demikian juga, dari 114 jenis permintaan informasi publik, hanya 6 jenis informasi saja yang didapat.
“Saya kira dari uji akses tersebut, ternyata birokrasi di lingkungan Pemprov Banten belum sepenuhnya siap, melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Thaoifur, yang kini melanjutkan study S2 di IPB Bogor.
Dipaparkan Thoifur, dari ujis akses yang dilakukan lembaganya, 20 % permintaan informasi ditolak dengan alasan rahasia. 15 % ditolak dengan alas an yang tidak jelas. 60 % persen diabaikan, dengan alas an permohonan informasi dianggap tidak resmi, karena tidak memakai kop surat dan lainnya. Sisanya 5 % informasi yang diminta diberikan oleh SKPD yang menjadi sasaran uji akses, walaupun tidak memenuhi harapan.
“Dari sini kita bisa melihat dengan jelas, perlu ada kemauan politik dari pemimpin birokrasi Provinsi Banten, untuk berkomitmen menerapkan pemberlakuan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Thoifur.(Sage)
Sumber : Swarabanten.com, 14 Oktober 2010