Dokumen Perjanjian Perusahaan Negara Wajib Dibuka

Oktober 15th, 2010 § Tinggalkan sebuah Komentar

Jumat 08/10/2010 - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat memerintahkan PT Blora Patragas Hulu memberikan informasi dokumen perjanjian kerja sama dengan PT Anugrah Bangun Sarana Jaya Surabaya kepada Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora. Perintah ini merupakan putusan sidang sengketa informasi antara dua lembaga itu yang digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, kemarin. “PT Blora harus membuka seluruhnya dokumen perjanjian itu,” kata Ketua Majelis Komisioner Usman Abdhali Watik.

Dalam persidangan, kata Usman, PT Blora, selaku pihak termohon, gagal membuktikan bahwa dokumen perjanjian itu dibuka bisa membahayakan kepentingannya. Sebaliknya, kata Usman, dalam uji konsekuensi juga membuktikan dokumen perjanjian semacam ini wajib dibuka karena akan berdampak pada kepentingan publik. “Dengan dibukanya dokumen perjanjian, publik bisa mengetahui isinya sehingga jika ada kerugian atau kesalahan bisa dikontrol,” ujar Usman.

Menurut dia, unsur bisa mengancam persaingan yang tak sehat seperti yang dijadikan alasan PT Blora menolak membuka informasi juga tak bisa dibuktikan. Malah, kata Usman, jika dokumen perjanjian milik badan usaha milik Kabupaten Blora itu dibuka, justru bisa mendorong persaingan sehat. Usman menambahkan, PT Blora juga gagal membuktikan seberapa rugi jika dokumen perjanjian dibuka ke publik.

Lembaga Penelitian meminta dua informasi kepada PT Blora, yakni dokumen perjanjian PT Blora dengan PT Anugrah Bangun Sarana Jaya Surabaya selaku financial partner dalam pengelolaan 2,1 persen saham participating interest PT Blok Cepu milik Pemerintah Kabupaten Blora. Lembaga itu juga memohon informasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PT Blora. PT Blora hanya memberi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Sedangkan permintaan dokumen perjanjian yang diminta Lembaga Penelitian mereka tolak.

Majelis Komisioner memberi waktu 14 hari kepada PT Blora untuk menanggapi putusan itu. Jika tak puas, PT Blora bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan Komisi Informasi ini bisa bersifat inkracht dalam waktu 10 hari. Jika PT Blora membangkang atas putusan ini, Usman menegaskan, pemohon, dalam hal ini Lembaga Penelitian, bisa melaporkan PT Blora ke pihak kepolisian. “PT Blora bisa dipidana,” kata Usman.

Atas putusan ini, PT Blora belum bisa bersikap. “Kami pikir-pikir dulu,” kata Ahmad Kaidar, kuasa hukum PT Blora. Sedangkan pihak pemohon mengapresiasi putusan ini. “Kami puas. Putusan sesuai dengan harapan kami,” kata Kunarto dari Lembaga Penelitian. ROFIUDDIN

Sidang Sengketa Informasi Habiskan Rp 200 Juta

SEMARANG – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat Usman, Abdhali Watik, menyatakan biaya persidangan sengketa informasi sangat mahal. Contohnya proses persidangan sengketa informasi antara Lembaga Penelitian dan Aplikasi Wacana Blora dengan PT Blora Patragas Hulu dari persidangan awal hingga vonis menghabiskan Rp 200 juta. “Kita baru sadar, ternyata informasi itu sangat mahal,” kata Usman kemarin.

Biaya itu untuk akomodasi dan transportasi tiga orang majelis komisioner dari Jakarta ke Semarang, biaya persidangan, biaya akomodasi, dan honor para saksi ahli. Sidang sengketa informasi itu berlangsung lima kali. “Satu kali sidang di Komisi Informasi menghabiskan Rp 40 juta,” ujar Usman. Proses persidangan maksimal 40 hari.

Biaya persidangan mahal karena yang menjadi Majelis Komisioner adalah Komisi Informasi Pusat dari Jakarta. Sebab, kata Usman, yang menangani sengketa informasi di kabupaten yang belum terbentuk Komisi Informasi adalah Komisi Informasi Pusa

Sumber : Suara Merdeka, 8 Oktober 2010

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Dokumen Perjanjian Perusahaan Negara Wajib Dibuka at Taskforce14.

meta

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.